RumahCitraland.com masih dalam tahap pengembangan untuk memberikan yang terbaik untuk kita semua...

Daftar Lengkap Bank Lembaga Keuangan Yang Bisa KPR KPA

RumahCitraland.com - Berencana mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) atau kredit kepemilikan apartemen (KPA)? Pinjam ke tetangga sudah pasti tidak bakalan dikasih dan belum tentu punya uang. Pinjam ke saudara atau teman? Berdoa dulu supaya disetujui tetapi menurut kami juga percuma. Yang ada malah bikin malu dan diomongin panjang lebar seperti sinetron berseri tayang 5 musim. Masih beruntung diomelin lalu dipinjami, ini yang ada sudah diomelin tidak dipinjamkan lagi. Jadi harus bagaimana? Biasanya diarahkan atau dianjurkan ke bank atau lembaga keuangan non-bank untuk urusan KPR/KPA.


Daftar lengkap bank dan lembaga keuangan penyedia produk KPR/KPA di Indonesia.
Ilustrasi daftar bank dan lembaga keuangan non-bank penyedia KPR/KPA di Indonesia.

Daftar Lengkap Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank Yang Bisa KPR/KPA


Berikut adalah daftar lengkap bank atau lembaga keuangan non-bank di Indonesia yang bisa memberikan fasilitas pinjaman atau kredit perumahan. Silakan kunjungi kantor cabang atau perwakilan terdekat, kontak salah satu tenaga penjualan (account officer) mereka. Selama bisa dibantu, bank pasti akan membantu anda. Karena ini adalah praktek bisnis dan mereka mendapatkan cuan dari pembiayaan seperti ini. Tetapi ingatlah selalu pepatah orang tua,

"Bankir adalah orang yang meminjamkan payung ketika cuaca panas dan menariknya kembali ketika hujan."


Berikut nama-nama bank dan lembaga keuangannya:

  • Bank Tabungan Negara (BTN).
  • Bank Mandiri.
  • Bank Central Asia (BCA).
  • Bank Negara Indonesia (BNI Griya).
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  • Bank CIMB Niaga.
  • Bank Syariah Indonesia (BSI).
  • Bank OCBC NISP.
  • Bank Permata.
  • Bank Danamon.
  • Panin Bank.
  • MayBank.
  • Bank UOB.
  • Bank Artha Graha Internasional.
  • Bank Sinar Mas.
  • Bank Muamalat.
  • Bank Sampoerna.
  • Bank Ganesha.
  • Nobu Bank.
  • OK Bank.
  • Bank MNC.
  • Bank HSBC Indonesia (HSBC).
  • Bank DBS Indonesia (DBS).
  • Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu).
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD).
  • BFI Finance.

 

Daftarnya mungkin akan terus bertambah atau berkurang di kemudian hari sesuai regulasi dan operasional masing-masing bank. Kami akan terus menambahkan daftar nama-nama bank penyedia kredit kepemilikan rumah (KPR) dan atau kredit kepemilikan apartemen (KPA) yang kami temukan. 


Khusus lembaga keuangan non-bank yakni BFI Finance juga menyediakan KPR/KPA seperti ini. Mungkin satu-satunya. Sekali lagi kami ingatkan bahwa berhubung ini adalah praktek bisnis, perubahan sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Selain itu mengenai Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga menyediakan tetapi mungkin tidak semua daerah provinsi/kota. Silakan tanyakan kepada BPD di daerah anda. Beberapa BPD yang menyediakan KPR/KPA yang kami ketahui antara lain: Bank DKI, BPD DIY (Yogyakarta), BPD Bali, Bank Bengkulu (BDP Bengkulu), Bank Jawa Barat (BJB), Bank NTT, Bank Jombang, Bank Papua, Bank Sumut, Bank Jateng dan mungkin ada lainnya. Silakan datang ke kantor cabang BPD dan minta info lebih jelasnya ya.


Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan


Karena produk KPR/KPA adalah praktek bisnis maka bank pasti akan mengambil keuntungan dari sini. Ada banyak cara atau sumbernya mulai dari biaya administasi, provisi (persetujuan + pencairan), bunga, penalti, asuransi, dst. Perhatikan mengenai "bunga" (bank interest). Ini yang paling penting. Semakin lama jangka waktu KPR/KPA maka semakin banyak bank mendapatkan keuntungan.


Setiap bank akan menetapkan besar bunga yang berbeda-beda. Jadi pastikan memilih bank yang memberikan bunga paling kecil. Selain itu tanyakan dengan jelas apakah jenis bunganya adalah tipe tetap sampai lunas (fixed rate) atau mengambang (floating rate) sesuai perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan bank sentral (BI). Terkadang juga bisa kombinasi (hybrid rate) misalnya 5 tahun pertama fixed lalu 5 tahun berikutnya mengikuti pasar (float), dst. Tanyakan dengan jelas di awal dan pilih yang memberikan fixed rate terpanjang. Meski harus kita maklumi bahwa kondisi ekonomi sulit diprediksi di zaman perang geopolitik sekarang ini. Bank pasti akan selalu menyesuaikan diri dan tidak pernah mau rugi.


Tenor cicilan juga harus anda perhatikan. Biasanya cicilan antara 10 - 30 tahun. Tidak selalu paling lama itu paling baik. Karena sangat ditentukan oleh kemampuan kita sebagai debitur dalam melunasinya. Kalau bisa melunasi lebih cepat pilihan tenor 10 tahun lebih baik dibandingkan 15 tahun apalagi 20 tahun. Sebab semakin panjang tenornya semakin banyak biaya bunga yang kita bayar. Namun kalau kemampuan keuangan kita pas-pasan, maka bisa memilih tenor yang lebih lama untuk memudahkan kita mengalokasikan penghasilan atau keuangan.


Jenis KPR atau KPA juga harus anda tanyakan dengan jelas. Apakah full KPR/KPA atau hanya untuk uang muka (DP) saja. Kalau hanya untuk uang muka berarti sisanya harus anda lunasi dengan uang sendiri. Apakah hanya untuk membiayai unit rumah baru atau bisa juga untuk rumah bekas (second), take over, dst. Apakah hanya untuk rumah subsidi atau bisa juga untuk rumah non-subsidi. Apakah bisa untuk apartemen (rumah susun) atau hanya untuk bangunan rumah dan hunian bukan apartemen. Ada perbedaannya karena berbeda di bukti surat sertifikatnya antara bangunan hunian vertikal dengan bangunan rumah tapak (landed house). Semua harus anda tanyakan dengan jelas. Malu bertanya bisa sesat di jalan apalagi produk perbankan yang penuh jebakan.


Hal-hal lainnya seperti masalah dokumen pengajuan, besarnya limit maksimum pembiayaan, cara pelunasan dan sebagainya tinggal anda tanyakan langsung ke bank di mana anda tertarik menggunakan fasilitas KPR/KPA-nya. Mungkin staf in-house marketing perumahan atau agen properti bisa membantu anda karena kantor tempat mereka bekerja biasanya juga sudah menjadi rekanan beberapa bank, mereka berpengalaman dan punya data pembanding yang lebih banyak. Selagi lagi keputusan tetap di tangan anda!